Selasa, 03 Agustus 2021 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1390
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pelaku pembuangan limbah septic tank di saluran air di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Kuningan Barat, Mampang Prapatan.
Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Moh Amin mengatakan, penangkapan oknum supir truk sedot WC dilakukan berdasarkan aduan warga terkait kegiatan pembuangan limbah yang dilakukan di saluran air.
“Pelaku ini sudah sering secara diam-diam membuang limbah di saluran di lokasi itu. Karena menyebabkan bau warga kemudian melapor ke petugas. Tindak lanjutnya, kami lakukan OTT ketika mereka sedang membuang limbah kemarin,” ujarnya, Selasa (3/8).
Menurut Amin, para pelaku yang terdiri dari supir truk dan dua kernetnya ini dijerat dengan Perda No 3 Tahun
2013 tentang pengelolaan sampah. Sanksi yang dikenakan kepada oknum pelaku ini berupa denda Rp 500.000.“Selanjutnya, bila kembali melakukan membuang limbah, maka akan dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk diberikan sanksi lebih tegas,” tandasnya.