100 Jakpreneur Dinas Parekraf Difasilitasi Mengurus HKI

Selasa, 03 Agustus 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1518

100 Jakpreneur Dinas Parekraf Difasilitasi Hak Kekayaan Intelektual

(Foto: Istimewa)

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM kantor wilayah DKI Jakarta memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi 100 Jakpreneur yang telah lolos kurasi.

Mereka terpilih setelah dilakukan kurasi

Para Jakpreneur yang difasilitasi mengurus HKI tersebut terdiri dari berbagai sektor seperti, kuliner, fesyen, seni pertunjukan, seni musik, film, agen perjalanan wisata, desain produk, tata rias dan fotografi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, 100 Jakpreneur yang difasilitasi memperoleh HKI telah melalui bimbingan teknis (bimtek) yang terbagi dalam dua batch (gelombang).

"Mereka terpilih setelah dilakukan kurasi terhadap 3.600 Jakpreneur binaan yang aktif," ujarnya, Selasa (3/8).

Gumi menjelaskan, Bimtek gelombang pertama telah dilaksanakan pada 29 Juli 2021 yang diikuti oleh 56 peserta. Sementara, untuk gelombang kedua batch pada 2 Agustus 2021 yang diikuti oleh 44 peserta.

"Mereka dibekali materi tentang pengenalan merek sebagai HKI, tata cara pendaftaran dan pengisian formulir merek," terangnya.

Menurutnya, banyaknya masyarakat yang berkecimpung di usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) semakin diperlukan pendampingan terkait merek agar tidak menimbulkan menjadi masalah.

Adanya anggapan perlindungan merek tidak berdampak secara signifikan, membutuhkan biaya besar serta proses yang panjang membuat pelaku UMKM kurang peduli dan tanggap untuk mendaftarkan merek dagangnya.

"Padahal, ini akan merugikan pelaku usaha UMKM. Untuk itu, kesadaran untuk mendaftarkan merek oleh pelaku usaha, khususnya pelaku usaha UMKM perlu disosialisasikan lebih intensif lagi. Hal ini dilakukan agar dapat melindungi pemilik merek dari penyalahgunaan yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab dan dapat membesarkan merek yang dimiliki," bebernya.

Gumi menuturkan, merek sangat penting bagi pelaku UMKM karena berfungsi untuk menunjukkan identitas sebuah produk barang atau jasa miliknya. Merek juga berfungsi untuk membedakan satu produk dengan produk lainnya.

Bahkan, lanjut Gumi, merek penting sebagai alat sekaligus strategi pemasaran untuk membangun citra dan reputasi sebuah produk. Hak atas merek juga dapat dilisensikan atau waralaba sehingga menjadi sumber penghasilan langsung berupa royalti.

"Merek juga dapat menjadi aset bisnis yang sangat berharga dan menambah pendapatan. Melalui banyaknya manfaat merek itu, maka merek perlu didaftarkan. Alasan lain merek perlu didaftarkan karena merek merupakan HKI yang memiliki nilai ekonomi," urainya.

Ia menambahkan, mendaftarkan merek juga untuk melindungi diri jika ada orang atau pihak lain yang menentang dan mengambil merek kita dengan cara mendaftarkannya.

"Mendaftarkan HKI juga mempermudah proses pengalihan dan lisensi, termasuk jika ingin memperluas bisnis seperti franchise, maka dengan HKI akan mempermudah lisensinya karena memenuhi aspek legalitas," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Restoran Outdoor Hanya Boleh Beroperasi dengan Prokes Ketat

Restoran Outdoor Hanya Boleh Beroperasi dengan Prokes Ketat

Rabu, 28 Juli 2021 1388

Dinas Parekraf Beri Terguran Tertulis Hotel Tempat Isolasi OTG di Jakbar

Dinas Parekraf Beri Terguran Tertulis Hotel Tempat Isolasi OTG di Jakbar

Rabu, 28 Juli 2021 1047

Dinas Parekraf Gelar Webinar Tentang Intelectual Property

Dinas Parekraf Adakan Webinar Bahas Kekayaan Intelektual

Senin, 21 Juni 2021 1515

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468502

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307237

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks