Kamis, 29 Juli 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1322
(Foto: Istimewa)
PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi, akuntabilitas dan independensi. Sehingga, semua operasional perusahaan selalu patuh dan berada dalam koridor norma dan aturan hukum yang berlaku.
Corporate Secretary PT Jakarta Tourisindo, A.T Erik Triadi mengatakan, perusahaan sangat mendukung proses hukum terhadap
dua oknum mantan karyawan yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort and Convention pada tahun 2014-2015."Saya menyampaikan apresiasi terhadap keseriusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam mengusut kasus itu hingga tuntas. Kasus ini sudah berlangsung jauh sebelum kepemimpinan direksi saat ini dan oknum
karyawan sebagai tersangka sudah lama diberhentikan serta tidak lagi menjadi bagian dari PT Jakarta Tourisindo sejak Juni 2017," ujarnya, melalui keterangan tertulis, Kamis (29/7)
Erik menjelaskan, perusahaan tidak menoleransi adanya tindak pidana korupsi di internal perusahaan sehingga perusahaan tidak segan untuk mengakhiri hubungan kerja jika karyawan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.
"Kami menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku," tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan ekspos Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort and Convention.
Tersangka diduga melakukan aksinya sejak 2014 hingga Juni 2015. Atas perbuatannya itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.194.790.618.