Rabu, 28 Juli 2021 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 892
(Foto: doc)
Selama pengawasan penerapan PPKM Darurat, 3 hingga 25 Juli 2021, Satpol PP Jakarta Selatan menindak 4.427 warga pelanggar tertib masker.
Dari jumlah itu, sebanyak 4.398 pelanggar disanksi kerja sosial dan 29 dikenakan bayar denda administrasi dengan besaran Rp 100.000 sampai Rp 200.000.
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, total denda administrasi yang berhasil dikumpulkan dari 29 pelanggar penggunaan masker total sebesar Rp 5.100.000.
Selain tertib masker, lanjut Ujang, pihaknya juga melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan terhadap 2.417 tempat makan dan resto.
Dari jumlah ini, 212 di
antaranya terbukti melanggar aturan jam operasional yang sudah ditetapkan.Dari 212 tempat makan dan resto yang melanggar aturan ini, 60 diberikan sanksi penutupan sementara, 122 diberikan sanksi teguran tertulis, 28 sanksi pembubaran dan dua disanksi denda dengan total nila Rp 4.000.000. "Dari pelanggar tertib masker dan tempat makan, total denda terkumpul sebesar Rp 9.100.000," bebernya .
Ujang menambahkan, untuk sektor perkantoran pihaknya memonitoring 461 perkantoran. Dari jumlah itu, 37 diketahui melakukan pelanggaran. Dari 37 perkantoran yang melanggar aturan, 11 diberikan sanksi penghentian sementara, 11 disanksi pembekuan aktivitas sementara dan 15 sanksi teguran tertulis.
Untuk sektor tempat usaha, lanjut Ujang, dari 846 tempat yang disidak, 25 diantaranya diberikan sanksi pemberhentian sementara, lima pembekuan sementara dan 10 teguran tertulis.
"Hasil sanksi denda yang terkumpul semua diserahkan ke kas daerah," tandasnya.