Senin, 23 Maret 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 7371
(Foto: Erna Martiyanti)
Pemprov DKI Jakarta akhirnya resmi menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014. Pergub tersebut selanjutnya diserahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama dengan surat keputusan penolakan APBD 2015 dari DPRD DKI.
Pantauan beritajakarta.com, TAPD yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Saefullah berangkat dari Balaikota DKI Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB. Pejabat lainnya yang turut serta yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuti Kusumawati dan Inspektorat DKI Lasro Marbun.
Selain itu, kelima Asisten Sekda juga turut serta dalam rombongan, seperti Asisten Sekda bidang Kesejahteraan Masyarakat Fatahillah, Asisten Sekda bidang Pemerintahan Bambang Sugiono, Asisten Sekda bidang Pembangunan Mara Oloan Siregar, Asisten Sekda bidang Perekonomian Franki Mangatas, dan Asisten Sekda bidang Keuangan Andi Baso Mapapoleonro.
Saefullah mengaku akan mengantarkan Pergub APBD tersebut ke Kemendagri. Mereka membawa setidaknya empat tumpuk dokumen.
"Mau ke Kemendagri, antar dokumen ini," kata Saefullah, sambil membawa setumpuk dokumen, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (23/3).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menunjukkan surat yang diterimanya dari DPRD DKI Jakarta. Surat tersebut bernomor 207/-071.762, dengan perihal Tidak menyetujui terhadap hasil evaluasi RAPBD tahun anggaran 2015.
Usai Saefullah dan rombongan berangkat ke kantor Kemendagri di Jalan Medan Merdeka Utara, Basuki ikut menyusul dengan mobil dinasnya.
"Ini saya juga menyusul ke Kemendagri," ucap Basuki.