Jumat, 16 Juli 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 1318
(Foto: Suparni)
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara melakukan penindakan terhadap 10 truk kontainer yan
g kedapatan melanggar aturan saat dilakukan Operasi Lintas Jaya di Jalan RE Martadinata, Ancol, Jakarta Utara.Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, truk yang kedapatan melanggar aturan dilakukan penindakan sesuai aturan berlaku, mulai dari dilakukan BAP hingga setop operasi.
"Truk dinyatakan melanggar aturan karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan tak laik jalan sesuai amanat Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya, Jumat (16/7).
Menurutnya, dalam Operasi Lintas Jaya tersebut petugas menyosialisasikan manajemen keselamatan jalan (safer management), jalan yang berkeselamatan (safer road) dan kendaraan yang berkeselamatan (safer vehicle), pengguna jalan yang berkeselamatan (safer people) dan perawatan paska kecelakaan (post crash).
"Kami mengerahkan sebanyak 10 personel dalam Operasi Lintas Jaya di Jalan RE Martadinata ini. Mereka bergabung dengan personel Polri dan TNI," tandasnya.