Senin, 23 Maret 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 7621
(Foto: doc)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menjamin pelayanan publik tidak akan terganggu meski Pemprov DKI Jakarta terpaksa menggunakan pagu APBD 2014 sebesar Rp 72,9 triliun di tahun ini.
"Ini kan pertama kali di Indonesia. Bagi saya ya harus kita jalani. Yang penting, warga tidak perlu khawatir pelayanan publik tidak akan terganggu," ujar Basuki, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (23/3).
Pria yang akrab disapa Ahok ini mengatakan, secara lisan dirinya sudah menerima kabar bahwa DPRD menolak APBD 2015. Sehingga Peraturan Gubernur (Pergub) untuk penggunaan pagu anggaran 2014 akan dikirim ke Kemendagri hari ini juga.
"Jadi semalam secara lisan dapat telepon, DPRD menolak untuk Perda padahal seharusnya ini bukan proses politik lagi. Ini sudah proses administrasi," jelas Ahok.
Menurut Basuki, jika menggunakan Pergub, maka DPRD tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengawasi penggunaan anggaran. Pengawasan akan dilakuakan langsung oleh Kemendagri.
"Sekarang kita langsung diawasi oleh Kemendagri. Masyarakat juga akan lebih kritis. Pergub ini betul-betul kita pakai untuk beli barang dan jasa, atasi macet, banjir, serta pendidikan," ucapnya.
Dia menyebutkan, hanya ada satu kerugian jika menggunakan Pergub, yakni jika pemasukan DKI tahun ini melonjak maka tidak bisa digunakan. Sementara untuk semua aturan yang digunakan sama dengan jika diterbitkannya Perda.
"Pergub ini kerugiannya cuma satu. Kalau pemasukan DKI tahun ini melonjak, sampai nambah misalnya Rp 20 triliun,
maka kita tidak bisa pakai," ungkapnya.