PPKM Darurat, Wagub Ariza Imbau Warga Proaktif Manfaatkan Layanan Cepat Respon Masyarakat

Kamis, 08 Juli 2021 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Erikyanri Maulana 927

PPKM Darurat, Wagub Ariza Imbau Warga Proaktif Manfaatkan Layanan Cepat Respon Masyarakat

(Foto: doc)

Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meninjau Jakarta Smart City di Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis (8/7).

Laporan sampai dengan saat ini sudah 661 melalui kanal JAKI,

Dalam tinjauannya, ia menyampaikan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, ada 12.974 orang terkonfirmasi positif COVID-19 dari hasil tes PCR hari ini. Oleh sebab itu, Wagub Ariza mengimbau masyarakat terus meningkatkan protokol kesehatan, mematuhi kebijakan PPKM darurat, dan secata proaktif memanfaatkan layanan Cepat Respon Masyarakat (CRM) yang dikelola oleh Jakarta Smart City.

Layanan ini dikembangkan untuk mendukung partisipasi masyarakat dan optimalisasi kinerja pemerintah. Jajaran Pemprov DKI Jakarta akan memproses aduan masyarakat untuk diselesaikan secara cepat dan tepat.

"Hari ini pecah rekor lagi. Masyarakat kami minta meningkatkan disiplin, tetap di rumah, jangan ke mana-mana. Laksanakan 5M dan ketentuan kebijakan PPKM darurat. Kami minta agar semuanya memberikan perhatian, melaporkan (pelanggaran) melalui aplikasi JAKI apabila ada kantor-kantor yang melanggar aturan. Bagi seluruh warga yang melaporkan, kami rahasiakan identitasnya. Perusahan yang melanggar, kami akan tindak tegas dengan mencabut izin atau pidana. Laporan sampai dengan saat ini sudah 661 melalui kanal JAKI. Jadi, silakan melaporkan apabila ada pelanggaran di kantor masing-masing," ungkapnya, dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, Kepala BLUD Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha menjelaskan, sistem Cepat Respon Masyarakat adalah layanan pengaduan masyarakat dengan beberapa kanal resmi berbasis aplikasi, media sosial, dan face to face. Dengan begitu, warga di seluruh wilayah Ibu Kota dimudahkan untuk melaporkan permasalahan yang dihadapi. Setiap laporan ditindaklanjuti selama 7 hari. Namun, rata-rata selesai dalam dua hari. Dalam kasus tertentu seperti jalan rusak, ada keringanan meminta estimasi waktu penyelesaian. Dalam sebulan, jika laporan tidak selesai, sambungnya, ada konsekuensi tertentu sebagai bentuk evaluasi.

"Milenial mungkin senang dengan JAKI karena berbasis aplikasi. Jadi, filosofinya kita membangun ekosistem yang inklusif, memudahkan masyarakat mau pakai apa. Sistem ini juga memudahkan penanganan melalui koordinasi antar Dinas. Dinas bisa melimpahkan ke Suku Dinas. Biro Pemerintahan mengecek awal rencana tindak lanjut. Pelacakan mudah dengan memasukkan kode pelacakan CRM," ungkapnya.

Yudhistira melanjutkan, dalam mengawal PPKM darurat, umumnya warga memilih JAKI dan melalui email. Karena, melalui keduanya, identitas dirahasiakan. JAKI memiliki kategori pelanggaran PPKM, Perda atau Pergub. Pelapor yang mengambil gambar perlu hati-hati, tidak mengambil gambar di area yang ada CCTV agar identitas tidak diketahui. "Jangan foto saat kejadian, ini kami sosialisasikan. Supaya tidak mengancam yang bersangkutan. Bisa foto dari luar gedung. Melalui email, itu lebih aman," tambahnya.

Perlu diketahui, sistem Cepat Respon Masyarakat terdiri dari 14 kanal pengaduan resmi masyarakat. Lalu, terdapat aplikasi Citizen Relations Management yang digunakan oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk memproses dan menyelesaikan aduan masyarakat. Sebagai jembatan pengaduan antara masyarakat dan pemerintah, sistem Cepat Respon Masyarakat merupakan wujud inovasi dalam penyelesaian berbagai permasalahan di Jakarta.

CRM merupakan sistem modern untuk menyelesaikan laporan permasalahan masyarakat Jakarta. Sebelum ada CRM, agar laporan masyarakat bisa diselesaikan, ada proses panjang yang harus diikuti oleh para Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Akibatnya, masyarakat menunggu lama untuk tahu update dari laporannya. Maka dari itulah Cepat Respon Masyarakat diciptakan.

Adapun 14 kanal pengaduan CRM, yaitu:

1. JAKI (Jakarta Kini)

2. Qlue

3. Twitter @DKIJakarta

4. Facebook Pemprov DKI Jakarta

5. Surat elektronik dki@jakarta.go.id

6. Balai Warga jakarta.go.id

7. Sms LAPOR 1708

8. Sms 08111272206

9. Kantor Kelurahan

10. Kantor Kecamatan

11. Kantor Walikota

12. Pendopo Balai Kota

13. Kantor Inspektorat

14. Media sosial Gubernur

BERITA TERKAIT
25 PKM dan Kerumunan Dibubarkan Dalam PPKM Darurat

Pengawasan PPKM Darurat di Cengkareng Halau Puluhan PKL

Kamis, 08 Juli 2021 1173

 30 Personel Gabungan Gelar Operasi Tibmask di Rusun Griya Tipar Cakung

30 Personel Gabungan Gelar Operasi Tibmask di Rusun Griya Tipar Cakung

Kamis, 08 Juli 2021 1855

Empat Hari Penyekatan 31.415 Kendaraan Diputarbalikan

31.415 Kendaraan Diputar Balik dari Titik Penyekatan di Jakbar

Rabu, 07 Juli 2021 1025

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks