Kamis, 08 Juli 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 1334
(Foto: Suparni)
Kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara, ditutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Lurah Sunter Jaya, Sahroni Zein mengatakan, penutupan dilakukan untuk membatasi mobilitas warga mengingat biasanya banyak masyarakat beraktivitas di kawasan Danau Sunter, mulai dari sekadar memancing hingga berolahraga.
"Saat ini kita minta masyarakat untuk tetap tinggal di rumah dan mengurangi mobilitas. Saat situasi sudah kondusif tentunya akan dibuka kembali untuk umum," ujarnya, Kamis (8/7).
Menurutnya, penutupan kawasan Danau Sunter dilakukan dengan penyekatan di sejumlah titik sejak 5 Juli 2021 dengan penjagaan oleh personel gabung, termasuk TNI/Polri.
"MCB yang sebelumnya berbahan plastik kita ganti denga
n MCB beton agar tidak digeser-geser warga atau pengendara," terangnya.Ia menambahkan, untuk optimalisasi kebijakan PPKM Darurat juga dilakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan.
"Kita minta semua menyadari bahwa aturan atau kebijakan ini diterapkan untuk keselamatan bersama, terus patuhi protokol kesehatan, kita ingin pandemi ini cepat berakhir," tandasnya.