Dishub DKI Jakarta Tetapkan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Selama PPKM Darurat

Senin, 05 Juli 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1607

Dishub DKI Jakarta Tetapkan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut fan Waktu Operasional Sarana

(Foto: Istimewa)

Untuk mendukung kelancaran berjalannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menetapkan sejumlah ketentuan di sektor transportasi. Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan  Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19.

Pengendalian mobilitas penduduk

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan kebijakannya meliputi 6 aspek. "Pembatasan meliputi pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum, pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum, pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki, serta perlindungan terhadap penumpang, awak, dan sarana transportasi," ujar Syafrin, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Lebih lanjut, pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi.

Sementara pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum sebagai berikut:

a. Transjakarta: 05.00 - 20.30

b. Angkutan Umum Reguler dalam Trayek: 05.00 - 20.30

c. MRT: 06.00 - 20.30

d. LRT: 05.30 - 20.00

e. Angkutan Perairan: 05.00 - 18.00

f. Angkutan Malam Hari/ Angkutan Tenaga Kesehatan: 20.31 - 21.30

g. KRL Jabodetabek: Sesuai pola operasional KRL

Pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal dan halte bus, menyesuaikan pengaturan operasional sarana transportasi umum.

Untuk pengaturan Ojek Online dan Ojek Pangkalan, diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu Pengemudi Ojek Online dan Ojek Pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 (lima) orang dan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal 1 (satu) meter. Perusahaan aplikasi Ojek Online wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi pada pengemudi yang melanggar.

Sementara pada pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki dilakukan dengan:

a. Setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan:

1.) Fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10% dari kapasitas parkir yang tersedia

2.) Fasilitas parkir khusus sepeda wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, diberi tanda khusus parkir sepeda, serta dilengkapi petunjuk arah lokasi

3.) Fasilitas shower bagi pengguna sepeda

b. Penyediaan fasilitas parkir khusus sepeda pads halte BRT Transjakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga dan bandar udara yang disesuaikan dengan ketersediaan ruang pada masing-masing prasarana dan diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi petunjuk arah lokasi.

Untuk perlindungan terhadap penumpang, awak, dan sarana transportasi menjadi tanggung jawab operator melalui penyediaan hand sanitizer yang dapat digunakan penumpang, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) minimal berupa masker bagi pegawai dan awak sarana transportasi, serta dilakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi.

BERITA TERKAIT
Ini Operasional MRT dan Transjakarta Selama PPKM Darurat

Ini Operasional MRT dan Transjakarta Selama PPKM Darurat

Senin, 05 Juli 2021 1292

Posko Rescue Oxygen Distribusikan Kembali Tabung Oksigen

Posko Rescue Oxygen DKI Distribusikan Kembali Tabung Oksigen ke Rumah Sakit

Minggu, 04 Juli 2021 1881

Pemprov DKI Sediakan Posko Isi Ulang Tabung Oksigen, Kolaborasi Penyediaan Oksigen di Jakarta

Pemprov DKI Sediakan Posko Isi Ulang Tabung Oksigen, Kolaborasi Penyediaan Oksigen di Jakarta

Minggu, 04 Juli 2021 2193

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks