Ini Kebijakan Usaha Pariwisata Selama PPKM Darurat

Senin, 05 Juli 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1675

Ini Ketentuan Operasional Usaha Pariwisata Pada Masa PPKM Darurat

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) melakukan sejumlah penyesuaian kebijakan usaha pariwisata sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sanksinya mulai dari teguran

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 440 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Dalam surat yang ditandatangani pada 3 Juli 2021 tersebut sedikitnya ada 12 usaha pariwisata yang dilarang beroperasi yakni, salon/barbershop; golf/driving range; meeting, seminar, workshop di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan, kawasan pariwisata/taman rekreasi; museum dan galeri.

Kemudian, wisata tirta; pusat kesegaran jasmani/gym/fitness center; bioskop/pemutaran film; boling, biliar, dan seluncur; waterpark; gelanggang renang dan kolam renang; dan arena permainan anak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, terdapat jenis usaha pariwisata yang tetap dapat beroperasi namun dibatasi dengan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat yakni, penyedia jasa akomodasi; rumah makan/kafe/restoran; akad nikah/pemberkatan/upacara pernikahan dan resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan.

"Penyedia jasa akomodasi beroperasi 100 persen 24 jam dengan prokes ketat, serta memberlakukan 50 persen maksimal staf WFO. Operasional fasilitas penunjang jasa akomodasi seperti spa, kolam renang, gym, lapangan olahraga dan lain-lain, mengikuti ketentuan operasional operasional jenis usaha," ujarnya, Senin (5/7).

Gumi menjelaskan, kegiatan usaha rumah makan/kafe dan restoran baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi fasilitas usaha hotel atau yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat beroperasi dengan ketentuan hanya menerima pelayanaan takeaway atau delivery service dan dilarang menerima pelayanan makan dan minum di tempat (dine-in).

"Kegiatan operasional rumah minum/bar yang menyajikan minuman beralkohol wajib tutup," ungkapnya.

Menurutnya, untuk waktu pelaksanaan akad nikah, pemberkatan, upacara dan resepsi pernikahan dibatasi pukul 06.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung hanya 30 persen dan penerapan prokes yang ketat.

"Untuk resepsi pernikahan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang," terangnya.

Ia menambahkan, usaha pariwisata yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

"Sanksinya mulai dari teguran, penghentian sementara kegiatan, denda administratif maksimal Rp 50 juta, pembekuan sementara izin hingga pencabutan izin," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Ini Operasional MRT dan Transjakarta Selama PPKM Darurat

Ini Operasional MRT dan Transjakarta Selama PPKM Darurat

Senin, 05 Juli 2021 1305

Pantau Pos Penyekatan Bersama Forkopimda, Gubernur Anies Imbau Warga Kurangi Mobilitas

Pantau Pos Penyekatan Bersama Forkopimda, Gubernur Anies Imbau Warga Kurangi Mobilitas

Minggu, 04 Juli 2021 1290

 Tinjau SerbuanVaksinasi di GBK, Gubernur Anies Optimis Jakarta Mampu Capai Target Vaksinasi Akhir A

Tinjau #SerbuanVaksinasi di GBK, Gubernur Anies Optimis Jakarta Mampu Capai Target Vaksinasi Akhir Agustus

Sabtu, 03 Juli 2021 1374

Satpol PP Jakarta Berikan Surat Himbauan Ke Pelaku Usaha

Pelaku Usaha di Jakbar Diminta Patuhi Aturan PPKM Darurat

Sabtu, 03 Juli 2021 1130

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468528

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307268

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285074

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283972

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282646

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks