Minggu, 04 Juli 2021 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1090
(Foto: Folmer)
Satpol PP Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat terus mengintensifkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Minggu (4/7).
Pengawasan prokes di Tanah Abang difokuskan di sejumlah kawasan pusat perbelanjaan, tempat usaha dan permukiman warga.
Pantauan Beritajakarta.id, sejumlah pusat perbelanjaan di kawasan Pasar Tanah Abang yakni Blok A, C dan B dan Thamrin City, tutup. Sejumlah petugas dari jajaran tiga pilar berjaga di posko PPKM Darurat yang berdiri di sejumlah lokasi.
Kasatpol PP Kecamatan Tanah Abang, Budi Salamun mengatakan, puluhan personel Satpol PP, Polri dan TNI dikerahkan dalam pengawasan prokes di sejumlah lokasi.
"Pengawasan prokes yang digelar di antaranya operasi masker di permukiman warga, pasar tradisional dan ruas jalan. Total sebanyak 35 warga saat beraktivitas di luar rumah kedapatan tidak memakai masker sehingga dikenakan sanksi kerja sosial," ujar Budi Salamun, Minggu (4/7).
Ia menjelaskan, pengawasan prokes juga digelar di sejumlah tempat usaha di antaranya rumah makan dan swalayan atau supermarket.
"Kami tidak menemukan pelanggaran prokes di 14 tempat usaha rumah makan dan supermarket, jelasnya
.Ia menambahkan, pengelola atau pemilik tempat usaha yang diizinkan beroperasi selama penerapan PPKM darurat telah mematuhi aturan di antaranya restoran tidak menerima makan di tempat.
"Serta pembatasan jarak konsumen di dalam supermarket, pemakaian masker dan menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer," tandasnya.