Sabtu, 26 Juni 2021 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1475
(Foto: Folmer)
Puluhan tempat usaha di Jakarta Pusat dikenakan sanksi penutupan sementara lantaran kedapatan melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, sebanyak 45 tempat usaha dikenakan sanksi penutupan sementara saat petugas gabungan tiga pilar menggelar operasi pengawasan prokes di delapan kecamatan terhitung sejak tanggal 16 hingga 25 Juni 2021.
"Penutupan sementara 1x24 jam dikenakan kepada 31 pemilik tempat usaha dan 14 tempat usaha dikenakan sanksi serupa selama 3x24 jam," ujar Bernard Tambunan, Sabtu (26/6).
Ia mengungkapkan, pihaknya juga mengenakan sanksi denda administrasi kepada dua pemilik tempat usaha yang melanggar prokes. Sanksi denda yang terkumpul dari pelaku usaha yang melanggar prokes sebesar Rp 15 juta.
"Total tempat usaha yang diperiksa sebanyak 11.722 tempat usaha meliputi restoran, kafe dan tempat hiburan yang tersebar di delapan kecamatan," jelasnya.
Menurutnya, Satpol PP Jakarta Pusat juga rutin menggelar operasi tertib masker pada periode yang sama. Hasilnya sebanyak 6.019 warga kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Sebanyak 6015 pelanggar tidak pakai masker dikenakan sanksi kerja sosial dan empat pelanggar lainnya dikenakan denda administrasi," katanya.
Ia menambahkan, pengawasan prokes di Jakarta Pusat rutin digelar untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kami berharap warga tetap mematuhi prokes di antaranya memakai masker, menjauhi kerumunan dan menjaga jarak. Tanpa dukungan warga, upaya menekan angka kasus COVID-19 yang melonjak saat ini tidak berjalan optimal," tandasnya.