Jumat, 25 Juni 2021 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 717
(Foto: doc)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat mengimbau warga yang berada di wilayah zona merah, untuk sementara beribadah di rumah. Hal ini untuk memutus penyebaran COVID-19 yang kasusnya meningkat akhir-akhir ini.
Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Pusat, M Fahmi mengatakan, pihaknya sudah berkolaborasi dengan sejumlah organisasi keagamaan tingkat kota untuk menyosialisasikan kepada warga agar meniadakan aktivitas peribadatan di rumah ibadah sementara waktu.
"Tidak hanya ibadah salat bagi umat muslim, tapi kegiatan peribadatan dari agama lain di kawasan zona merah COVID-19 juga ditiadakan sementara waktu," ungkapnya, Jumat (25/6).
Menurut dia, kawasan zona merah COVID-19 di Jakarta Pusat jumlahnya hanya sekitar 10 persen dari total sebanyak 4.608 RT yang tersebar di delapan wilayah kecamatan.
"Kawasan zona merah di Jakarta Pusat tidak terlalu banyak dan masih bergerak dinamis," ucap Fahmi.
Untuk wilayah zona kuning dan hijau, jelas Fahmi, aktivitas peribadatan di rumah ibadah dapat dilaksanakan disertai penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
"Penerapan prokes secara ketat wajib dipatuhi di antaranya pemeriksaan suhu tubuh, kapasitas 50 persen, cuci tangan pakai sabun dan wajib memakai masker serta menjaga jarak," ungkapnya.