Layanan Sudin Nakertrans dan Energi Jakpus Ditutup Sementara

Senin, 21 Juni 2021 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1228

Sejumlah Ruang Pelayanan OPD di Jakpus Ditutup Sementara

(Foto: Folmer)

Ruang layanan Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat di Blok C Gedung Wali Kota, Senin (21/6) ditutup sementara hingga Kamis (24/6) nanti.

Tracing juga sudah kami lakukan ke seluruh pegawai,

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan, selain ruang pelayanan Sudin Nakertrans dan Energi, penutupan juga dilakukan pada Bagian Umum dan Protokol serta Bagian Pemerintahan, Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Askesra) yang ada di Blok A Gedung Wali Kota.

Menurut Irwandi, penutupan dilakukan untuk sterilisasi pasca ditemukannya beberapa ASN  di instansi tersebut terkonfirmasi positif COVID-19.

"Ada tiga aparatur Bagian Pemerintahan dan Askesra terpapar COVID. Penutupan layanan sementara selama tiga hari mulai hari ini. Kami sudah lakukan penyemprotan disinfektan," ujar Irwandi.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, Fidiyah Rokhim menambahkan, tiga pegawainya yang terpapar COVID sudah saat ini sedang menjalani isolasi mandiri.

"Tracing juga sudah kami lakukan ke seluruh pegawai, guna melacak penyebaran COVID-19," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Kantor Kelurahan Mangga Dua Selatan Ditutup Sementara

Kantor Kelurahan Mangga Dua Selatan Ditutup Sementara

Kamis, 17 Juni 2021 4459

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469456

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309127

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261372

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196932

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194718

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks