Kamis, 17 Juni 2021 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Erikyanri Maulana 985
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Sebanyak 20 warga di Jl Kelapa Dua Raya, Kelurahan Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung dilakukan pendataan dan dijatuhi sanksi sosial.
Kepala Satpol PP Kelurahan Kelapa Dua, Isyap Syarifudin menuturkan, para pelanggar dijatuhi sanksi sosial berupa membersihkan sampah di sekitar lokasi kegiatan Operasi Tertib Masker (Tibmask).
"Hasilnya 20 pelanggar berhasil ditindak dan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sam
pah di lokasi kegiatan Tibmask," ujar Isyap, Kamis (17/6).Dikatakan Isyap, kegiatan ini sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta serta Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 671 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
"Operasi Tibmask berjalan kondusif. Para pelanggar yang tidak membawa masker juga kami berikan masker," tandasnya.