Rabu, 16 Juni 2021 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1116
(Foto: Suparni)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, Selasa (15/6) malam, menjatuhkan sanksi terhadap empat tempat usaha yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Ma
syarakat (PPKM).Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, empat tempat usaha tersebut diberi sanksi karena kedapatan masih beroperasi di atas waktu yang telah ditetapkan, pukul 21.00. Dari empat tempat usaha tersebut, tiga berada di wilayah Cempaka Putih dan satu di Menteng.
Ditambahkan Bernard, tiga tempat usaha di Cempaka Putih yang terdiri dari dua resto dan satu cafe diberi sanksi teguran tertulis. Sedangkan satu cafe di Menteng disegel selama 3x24 jam.
"Satu cafe di Menteng kami tutup sementara 3x24 jam, karena sudah dua kali melanggar," ucapnya, Selasa (16/6).
Selain itu, lanjut Bernard, pihaknya bersama TNI dan Kepolisian membubarkan kerumunan warga di salah satu lokasi PKL di kawasan Menteng.
"Sanksi kami berikan untuk memberikan efek jera, karena tidak mematuhi aturan yang berlaku," tandasnya.