Petugas Sudin Dukcapil Jakut Disiagakan di Posko PPDB

Selasa, 15 Juni 2021 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Erikyanri Maulana 1383

Petugas Sudin Dukcapil Jakut Disiagakan di Posko PPDB

(Foto: Rezki Apriliya Iskandar)

Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Utara menyiagakan petugasnya di Posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021.

Nanti dicek oleh petugas kami terkait validasi dokumen administrasi kependudukannya untuk dapat mengikuti PPDB,

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Edward Idris menuturkan, keberadaan petugas tersebut untuk membantu calon peserta didik maupun orang tua murid yang mengalami gangguan teknis administrasi kependudukan.

"Kami siagakan petugas di setiap posko masing-masing dua orang. Masing-masing dari UPTIK (Unit Pengelola Teknologi Informasi Kependudukan) Dinas Dukcapil DKI Jakarta dan dari Sudin Dukcapil Jakarta Utara," ujar Edward Idris, Selasa (15/6).

Seperti diketahui, Posko PPDB di Jakarta Utara terdapat di dua lokasi yakni SMAN 40 Jakarta untuk Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Utara yang meliputi Kecamatan Tanjung Priok, Pademangan dan Penjaringan. Lalu di SMAN 30 Jakarta untuk Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara meliputi Kecamatan Cilincing, Koja, dan Kelapa Gading.

"Petugas disiagakan di setiap Posko PPDB mulai 7 Juni hingga 1 Agustus mendatang. Nanti kalau PPDB diperpanjang lagi, kami menunggu arahan selanjutnya," kata Edward.

Untuk klarifikasi dokumen administrasi kependudukan tersebut, lanjut Edward, petugas akan mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) kedua orang tua atau wali serta di akta kelahiran calon peserta didik baru. Jika dinyatakan tidak valid, maka orang tua atau wali diminta untuk mengurus berkas administrasi kependudukannya sehingga dapat mengikuti proses PPDB.

"Nanti dicek oleh petugas kami terkait validasi dokumen administrasi kependudukannya untuk dapat mengikuti PPDB," ungkapnya.

Ditambahkan Edward, gangguan administrasi kependudukan yang sering dialami saat PPDB biasanya karena orang tua atau wali dari calon peserta didik baru belum memperbaharui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan itu disebabkan ada perubahan data sebelumnya.

"Gangguan itu kami atasi dengan sinkronisasi data melalui koordinasi kepada Kemendagri. Biasanya sinkronisasi ini membutuhkan waktu 1x24 jam," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 Pemkot Jakut Siapkan Posko PPDB 2021 di Sejumlah Lokasi

Pemkot Jakut Siapkan Posko PPDB 2021

Rabu, 02 Juni 2021 1465

Kendala Teknis Sudah Diperbaiki, Gubernur Anies Pastikan Prokes PPDB di Jakarta Berlandaskan Kesetar

Kendala Teknis Sudah Diperbaiki, Gubernur Anies Pastikan Proses PPDB di Jakarta Berlandaskan Kesetaraan

Selasa, 08 Juni 2021 918

PPDB 2021 Dimulai Hari Ini, Pemprov DKI Berkomitmen Wujudkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Seluruh Lata

PPDB 2021 Dimulai Hari Ini, Pemprov DKI Berkomitmen Wujudkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Seluruh Latar Belakang Warga

Senin, 07 Juni 2021 1551

PPDB Online Diperpanjang Hingga 11 Juni 2021

PPDB Online Diperpanjang Hingga 11 Juni 2021

Selasa, 08 Juni 2021 1441

PPDB 2021 di Kepulauan Seribu Berlakukan Sistem Daring

Pendaftaran PPDB di Kepulauan Seribu Berlaku Sistem Daring

Jumat, 28 Mei 2021 2103

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks