Minggu, 13 Juni 2021 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1338
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menindak sembilan warga yang melanggar tertib masker (Tibmask) di dua titik lokasi, Minggu (16/3).
Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi mengatakan, giat Tibmask yang melibatkan unsur Satpol PP, Dishub, TNI dan Polisi ini digelar di Jalan Ciledug Raya (Kelurahan Cipulir) dan Jalan Raya Kebayoran Lama (Kelurahan Kebayoran Lama Utara).
"Giat ini untuk mengingatkan warga agar selalu memakai masker, terutama saat beraktivitas di luar rumah," ujarnya.
Dari sembilan pelanggar yang ditertibkan, beber Effendi, delapan dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah di lokasi masing masing dan satu bayar denda administrasi Rp 100.000.
"Semoga ini semakin menumbuhkan kesadaran dan disiplin warga untuk mematuhi prokes," tandasnya.