Sabtu, 12 Juni 2021 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 2252
(Foto: Folmer)
Sebanyak 50 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang tersebar di delapan kecamatan se-Jakarta Pusat siap digunakan menjadi lokasi Vaksinasi COVID-19 bagi warga usia 18 tahun ke atas.
Kepala Seksi Pemberdayaan Suku Dinas (Sudin) Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat, Bangun Manalu mengatakan, pemanfaatan RPTRA menjadi salah lokasi vaksinasi COVID-19 bagi warga sesuai Pergub Nomor 123 tahun 2017 serta Surat Kepala Dinas PPAPP No 131 Tahun 2021.
"Sesuai amanat Pergub, RPTRA dapat difungsikan menjadi tempat penanggulangan bencana. Lebih lanjut Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta telah menerbitkan surat yang mengizinkan RPTRA dimanfaatkan sebagai tempat vaksinasi massal," ujar Bangun Manalu, Sabtu (12/6).
Menurutnya, pemanfaatan sarana RPTRA dalam rangka upaya percepatan pemberian vaksin bagi warga di delapan kecamatan.
"Seluruh ruangan dari 50 RPTRA di Jakpus dapat dimanfaatkan oleh tim Satgas COVID-19 untuk melakukan kegiatan vaksinasi bagi warga," jelasnya.
Ia menjelaskan, penerapan protokol kesehatan juga diterapkan di areal RPTRA yang digunakan menjadi salah satu lokasi vaksinasi massal.
"Prokes diterapkan secara ketat meliputi penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah, pengukuran suhu tubuh warga sebelum masuk, mencuci tangan di wastafel yang telah disediakan, memakai masker dan menjaga jarak guna menghindari kerumunan saat berada di areal RPTRA," jelasnya.
Ia menambahkan, pemanfaatan sejumlah fasilitas RPTRA di Jakarta Pusat juga sudah dibuka untuk warga di antaranya jogging track dan taman refleksi dengan penerapan prokes ketat.
"Sementara fasilitas lain yang tersedia di RPTRA di antaranya, taman bermain anak, perpustakaan, musala dan lainnya masih belum dapat digunakan untuk kegiatan warga," tandasnya.