Kamis, 10 Juni 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2153
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan mulai melaksanakan vaksinasi COVID-19 bagi warga berusia 18 tahun atau lebih yang ber-KTP DKI maupun berdomisili atau bekerja di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, pelaksanaan vaksinasi bagi warga usia 18 tahun atau lebih sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor: SR.02.04/II/1496/2021.
"Pelaksanaan dilakukan di semua lokasi vaksinasi COVID-19 seperti puskesmas, rumah sakit dan sentra vaksinasi," ujarnya, Kamis (10/6).
Dwi menjelaskan, tenaga medis akan melakukan pemeriksaan awal atau skrining kondisi kesehatan calon penerima vaksin mulai dari wawancara, pemeriksaan suhu tubuh dan tekanan darah.
"Nanti tenaga kesehatan (nakes) kami yang akan menilai bisa tidaknya melanjutkan ke tahapan pemberian vaksin setelah dilakukan pemeriksaan awal. Jadi, sebaiknya datang saja dulu," tandasnya.
Untuk diketahui, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi warga usia 18 tahun atau lebih untuk menerima vaksin;
1. Dalam kondisi sehat (tidak batuk/pilek/demam/sesak nafas) dalam tujuh hari terakhir
2. Penyintas COVID-19 lebih dari tiga bulan 3. Tidak sedang menderita penyakit jantung/penyakit liver/penyakit ginjal kronis/melakukan prosedur cuci darah
4. Tidak dalam proses pengobatan kanker/pengobatan gangguan pembekuan darah/pengobatan defisiensi imun/sedang transfusi
5. Memiliki kondisi/riwayat penyakit epilepsi/diabetes melitus/HIV/penyakit paru (asma dan PPOK) dalam keadaan terkontrol
6. Tidak menerima vaksin lain kurang dari satu bulan terakhir