Selasa, 08 Juni 2021 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1153
(Foto: doc)
Sebanyak 22 warga terjaring operasi tertib masker yang digelar Satpol PP Kelurahan Petojo Selatan di Jalan Tanah Abang I, Jakarta Pusat, Selasa (8/6).
Kasatpol PP Kelurahan Petojo Selatan, Partina mengatakan, mereka yang melanggar tertib masker ini dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan prasarana umum di sekitar lokasi selama 60 menit. Operasi ini melibatkan 10 anggota.
"Semua pelanggar kami sanksi kerja sosial membersihkan prasarana umum," katanya.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga menggelar operasi serupa di pasar tradisional dan pemukiman warga serta melakukan pengawasan penerapan prokes di sejumlah rumah makan, restoran dan perkantoran.
"Kami bersama jajaran tiga pilar kelurahan, rutin melakukan penertiban dalam r
angka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19," pungkasnya.