Kamis, 19 November 2020 Reporter: Folmer Editor: Toni Riyanto 1909
(Foto: Folmer)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, melakukan operasi tertib masker di Jalan Petojo Enclek. Hasilnya, didapati sebanyak 16 pelanggar yang langsung dilakukan penindakan.
Kasatpol PP Kelurahan Petojo Selatan, Partina mengatakan, penegakan aturan pemakaian masker rutin digelar sebagai salah satu upaya memutus penyebaran COVID-19.
"Ada 16 pelanggar, 14 menjalani sanksi sosial dan dua lainnya memilih membayar denda," ujarnya, Kamis (19/11).
Menurutnya, operasi tertib masker yang rutin digelar selama ini sesuai amanat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
"Kami bersyukur, pelanggaran tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah dari waktu ke waktu sudah jauh berkurang. Kami ingin warga semakin tertib dan disiplin lagi, jangan sampai ada yang tidak menggunakan masker saat di luar rumah," terangnya.
Ia menambahkan, imbauan dan edukasi penggunaan masker juga terus digencarkan oleh jajaran tiga pilar di Kelurahan Petojo Selatan kepada warga.
"Tanpa dukungan warga, penanganan wabah COVID-19 ini tidak akan berjalan optimal," tandasnya.