Minggu, 06 Juni 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 2121
(Foto: Suparni)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan sosialisasi anti-narkoba di Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Kasatpol PP Kepulauan Seribu, Rahmad Efendi Lubis mengatakan, pelaksanaan sosialisasi ini mengacu pada Instruksi Kasatpol PP DKI Jakarta Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Aksi Daerah Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
"Kami lakukan sosialisasi di tempat-tempat strategis
seperti, dermaga, jalan utama serta lingkungan permukiman warga," ujarnya, Minggu (6/6).Ia berharap, melalui sosialisasi ini dapat dicegah adanya penggunaan maupun peredaran narkoba di Kepulauan Seribu, khususnya di wilayah Kelurahan Pulau Panggang.
"Dalam sosialisasi ini kami mengerahkan sebanyak 10 personel berkolaborasi dengan unsur TNI/Polri setempat," terangnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pulau Panggang, Iskandar menambahkan, pada saat yang sama juga disosialisasikan terkait pentingnya melaksanakan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran COVID-19.
"Sosialisasi ini untuk mengingatkan warga agar tidak melakukan pelanggaran hukum karena mengonsumsi, menyimpan atau mengedarkan narkoba. Kita juga ingin warga terus disiplin menerapkan prokes," tandasnya.