Jumat, 04 Juni 2021 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Erikyanri Maulana 1683
(Foto: Rezki Apriliya Iskandar)
Sebanyak 15 bangunan liar di sepanjang Jl Balai Rakyat, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, ditertibkan, Jumat (4/6) sore. Penertiban dilakukan lantaran bangunan tersebut berdiri di atas saluran air.
Lurah Tugu Selatan, Sukarmin mengatakan, penertiban bangunan liar yang dilakukan jajarannya sesuai dengan Perda DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
"Bangunan tersebut dijadikan tempat berjualan dan sampahnya menutupi saluran air sehingga menyulitkan petugas melakukan pembersihan. Makanya kami tertibkan," ujar Sukarmin di lokasi penertiban
.Dikatakan Sukarmin, pihaknya melibatkan personel Satpol PP, TNI/Polri dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dalam penertiban kali ini.
Ia berharap, setelah dilakukan penertiban, ke depan warga bisa ikut menjaga kebersihan lingkungan di kawasan tersebut dan tidak ada lagi yang berjualan di atas saluran air apalagi di jalan dan gang sempit.
"Untuk semua pedagang khususnya warga RW 03 agar mau menjaga kebersihan karena sampah yang dibuang di bawah saluran air akan sulit dibersihkan sehingga menyebabkan aliran air terhambat dan dampaknya akan merugikan banyak orang," tandasnya.