Selasa, 25 Mei 2021 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Erikyanri Maulana 1279
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask). Hasilnya, 22 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung dilakukan pendataan dan dijatuhi sanksi.
Kepala Satpol PP Kelurahan Sukabumi Utara, Sumeri mengatakan, Operasi Tibmask kali ini digelar di perempatan Jl Madrasah II dan Jl Asparagus.
"Total kami menindak 22 pelanggar dengan rincian satu pelanggar dijatuhi sanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu dan 21 pelanggar dijantuhi sanksi sosial menyapu jalanan dan membersihkan fasilitas umum," ujar Sumeri, Selasa (25/5).
Dikatakan Sumeri, kegiatan ini sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta serta Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
"Situasi di lapangan berjalan kondusif, pelanggar yang tidak membawa masker juga kami berikan masker," tandasnya.