Rabu, 10 Februari 2021 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Erikyanri Maulana 1626
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Untuk meningkatkan sekaligus menegakkan disiplin masyarakat, Satpol PP Kelurahan Sukabumi Utara kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jl Madrasah I dan Jl Masjid Al Anwar, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kegiatan berjalan lancar dan berlangsung sejak pukul 09.00 sampai siang ini,
Kepala Satpol PP Kelurahan Sukabumi Utara, Sumeri mengatakan, hasil dari kegiatan ini, sebanyak 14 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung dilakukan pendataan dan disanksi menyapu jalan selama 60 menit.
"Kegiatan berjalan lancar dan berlangsung sejak pukul 09.00 sampai siang ini," ujar Sumeri, Rabu (10/2).
Dikatakan Sumeri, kegiatan ini sesuai Pergub DKI No 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 dan Kepgub DKI No 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Selain menjatuhkan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes), sambung Sumeri, pihaknya juga terus mensosialisasikan prokes 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak kepada masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.