Sabtu, 22 Mei 2021 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 2552
(Foto: doc)
Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat rekomendasi pemugaran Gedung Filateli. Gedung yang merupakan aset milik PT Pos Indonesia ini, rencananya akan dipugar untuk ruang kreatif bagi anak-anak muda guna mendukung kegiatan bisnis dan ekonomi. Pemugaran akan dilakukan pada Juni 2021.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, dengan pertimbangan dari Tim Sidang Pemugaran, Disbud DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Rekomendasi Pemugaran No. 2478/-1.853.15 tanggal 18 Mei 2021 kepada pihak PT Pos Properti terkait rencana pemugaran gedung Filateli.
“Penerbitan Surat Rekomendasi Pemugaran merupakan bagian dari upaya pelindungan bagi Bangunan Cagar Budaya, Diduga Cagar Budaya, ataupun bangunan yang berada di kawasan Pemugaran agar setiap proses pemugarannya sesuai dengan kaidah-kaidah pelestarian,” ujarnya, seperti dilansir dari Siaran Pers PPID DKI, Sabtu (22/5).
Iwan menambahkan, Gedung Filateli yang terletak di Jalan Pos Nomor 2, Jakarta Pusat ini, merupakan Bangunan Cagar Budaya yang dilindungi, sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan-Bangunan Bersejarah di DKI Jakarta Sebagai Cagar Budaya. Sehingga, proses pengerjaan renovasinya harus memperhatikan prinsip-prinsip pelestarian.
Dalam proses pemugarannya, Gedung Filateli akan dilengkapi dengan exhibition hall, maker studio, multi function area, serta ramp sebagai fasilitas yang dapat menunjang pengunjung disabilitas ketika datang ke gedung ini.
Selain itu, taman sebagai inner court dihidupkan dengan memanfaatkan ruangan di sekelilingnya sebagai area F&B dan area hijau sebagai ruang untuk berbagai kegiatan kreatif bagi anak muda.
Sebagian dinding yang berhubungan langsung dengan ruang exhibiton hall akan dibuka sehingga dapat memberikan akses visual antara kegiatan di dalam dan di luar ruangan.
Selain itu, terdapat upaya untuk mengembalikan bentuk dan fungsi elemen-elemen asli bangunan kepada fungsi awalnya, seperti pada pintu dan jendela yang saat ini ditutup oleh triplek dan kaca akan dibuka dan dikembalikan fungsinya seperti pada awal Gedung Filateli dibangun.
Hal ini merupakan usaha yang baik dalam rangka mengembalikan fungsi awal Bangunan Cagar Budaya. Pemugaran dilakukan tanpa merusak dan mempertahankan bentuk aslinya. Jika ada yang diubah, maka menyerupai bentuk aslinya dan tetap mengikuti kaidah pelestarian.
Pada proses pemugarannya, Gedung Filateli akan didampingi oleh seorang arsitek dengan IPTB A, yaitu Ir. Yacobus Gatot S. Surarjo. Hal ini sesuai dengan aturan yang ada dalam Perda No. 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya, bahwa proses pemugaran harus didampingi arsitek yang memegang IPTB A.
Gedung Filateli memiliki gaya arsitektur Art Deco, hal ini terlihat dari adanya ziggurat pada arsitektur, yaitu struktur yang bertingkat yang terlihat seperti tangga, dan di depan bangunan terdapat kanopi yang dilengkapi dengan ventilasi udara.
Denah bangunan berbentuk persegi panjang yang memanjang dari utara ke selatan. Gedung ini memiliki kolom bergaya tuscan, dengan kolom berbentuk lebih sederhana dan tidak memiliki flute seperti pada kolom Doric. Atap bangunan tinggi dengan rangka atap kayu.
Di bagian tengahnya terdapat kaca patri yang disusun membentuk setengah lingkaran. Tepat di bagian dasar kaca patri, terdapat empat finial berwarna cokelat. Finial tersebut memiliki kemiripan bentuk dengan yang berada di atas kanopi pintu masuk gedung.
Sejarah Gedung Filateli
Sejarah berdirinya Gedung Filateli dimulai ketika Pemerintah Kolonial Hindia Belanda yang pada saat itu dipimpin oleh Deandles, memindahkan Pemerintahan Batavia dari Kota Tua ke Kawasan Weltevreden pada awal abad ke-19 M.
Hal tersebut menjadikan area Pasar Baru menjadi kawasan elit yang setara dengan Menteng dan Pondok Indah di zaman sekarang. Secara bersamaan, ikut mendorong berdirinya bangunan-bangunan penunjang di area tersebut, salah satunya adalah Gedung Post en Telegrraf (Kantor Pos) yang sekarang kita kenal sebagai Gedung Filateli yang tepat berdiri di seberang area Pasar Baru.
Gedung Filateli dahulunya merupakan kantor pos pertama yang didirikan oleh VOC di Batavia pada tanggal 26 Agustus 1746. Gedung tersebut didirikan pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Gustaaf W. Baron van Imhoff. Letak gedung ini berada di wilayah strategis, dekat pusat ekonomi.
Pada saat pusat pemerintahan dipindahkan ke Weltevreden, kantor pos juga dipindahkan ke Waterlooplein di lantai dasar Istana Daendels (1835). Kemudian kantor pos pindah ke Posweg diantara Schooburg (Gedung Kesenian Jakarta) di sebelah timur dan Kleine Klooster di sebelah barat (1835).
Kemudian, gedung Filateli atau Kantor Pos Pasar Baru terletak di Jalan Raya Pos, lokasi yang strategis karena terhubung dengan Jalan Raya Pos, serta dekat dengan pusat kota yang erat kaitannya dengan kawasan komersial, pendidikan, aktivitas budaya, dan pemerintahan pada masa itu. Adanya Gedung Kantor Pos Pasar Baru yang diarsiteki oleh J. Van Hoytema tahun 1913 berkaitan erat dengan sejarah perkembangan Weltevreden yang merupakan pusat kota Nieuw Batavia.
Lalu, gedung ini menjadi milik Perusahaan Negara Pos Telekomunikasi (PN POSTEL). Selanjutnya, pada tahun 1965, PN POSTEL terbagi menjadi dua perusahaan yaitu PN Pos dan Giro serta PN Telekomunikasi. PN Pos dan Giro kemudian berubah nama menjadi Perusahaan Umum Pos dan Giro. Lalu, pada tahun 1995, berganti nama menjadi PT Pos Indonesia.
Pada awal kemerdekaan, Gedung Filateli difungsikan sebagai pelayanan pos, telepon, dan telegram. Adanya perkantoran baru berupa Gedung Pos Ibukota (GPI) mejadikan Gedung Kantor Pos Lama Pasar Baru, difungsikan sebagai pelayanan filateli dan Kantor Cabang Persatuan Filateli Indonesia di Jakarta.