Rabu, 19 Mei 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 1175
(Foto: Suparni)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu bersama instansi terkait terus melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran COVID-19 dalam aktivitas wisata.
Pengawasan ketat dilakukan dengan pembatasan pengunjung di dermaga keberangkatan dan di kawasan pariwisata, taman rekreasi maupun
wisata tirta di Kepulauan Seribu di masa perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, pembatasan pengunjung atau wisatawan tersebut juga merujuk pada Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 345 Tahun 2021 tentang Operasional Tempat Wisata/Rekreasi Pada Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021, yaitu pembatasan pengunjung sebanyak 30 persen dari kapasitas maksimal.
"Wisatawan juga wajib membawa hasil tes yang menyatakan negatif COVID-19. Bagi yang tidak melengkapi persyaratan itu maka akan ditolak berwisata di Kepulauan Seribu. Kalau ada kerumunan kami juga akan bergerak cepat dan menindak tegas," ujarnya, Rabu (19/5).
Sementara itu, Camat Kepulauan Seribu Selatan, Angga Saputra mengaku siap menyukseskan kebijakan yang sudah ditetapkan agar aktivitas wisata bisa dilakukan dengan aman dan nyaman.
"Terima kasih kepada seluruh instansi terkait. Pandemi masih belum berakhir, kita perlu terus bahu-membahu menjaga Kepulauan Seribu agar tetap di zona hijau," terangnya
Lurah Pulau Tidung, Hafsah menambahkan, tindakan tegas sudah dilakukan bagi wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat bebas COVID-19 sesampainya di Dermaga Utama Pulau Tidung.
"Kami langsung minta kembali, untuk itu semua wisatawan diimbau untuk tertib aturan demi keamanan dan kenyamanan bersama," tandasnya.