Selasa, 17 Maret 2015 Reporter: Folmer Editor: Dunih 17774
(Foto: doc)
Lantaran tidak ada dalam pedoman penyusunan anggaran, anggaran tunjangan transportasi pegawai sebesar Rp 414,8 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 akan diganti nomenklaturnya menjadi tunjangan tambahan gaji.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, penggantian nomenklatur masih dimungkinkan, asalkan alokasi anggaran belanja pegawai tidak melebihi dari 30 persen dari total nilai APBD DKI 2015.
“Saya ganti saja namanya jadi tunjangan tambahan gaji, asal belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen APBD,” jelasnya di Balaikota, Selasa (17/3).
Basuki menambahkan, dirinya tetap mempertahankan anggaran tunjangan transportasi untuk menerapkan asas keadilan bagi seluruh PNS DKI.
“Sebab, PNS golongan eselon 3 dan 4 di lingkungan Pemprov DKI saat ini tidak mendapatkan kendaraan operasional," tuturnya.
Namun, menurut Basuki, jika seluruh pejabat eselon 2, 3 dan 4 diberikan kendaraan operasional, biaya servis untuk perbaikan mobil rusak akan membengkak. Sedangkan, bila hanya memberikan tunjangan transportasi, Pemprov DKI dapat menghemat anggaran sebesar Rp 250 miliar per tahun.
“Kalau ini nggak boleh, ya tinggal saya coret kok. Ini kan hanya pemikiran saja,” tuturnya.
Sekadar diketahui hasil evaluasi Kemendagri perihal RAPBD DKI 2015, tertulis penyediaan anggaran belanja dengan kode rekening tunjangan penghargaan pegawai Rp 60,1 miliar, tunjangan transport pejabat (pengganti KDO) pejabat sebesar Rp 414,8 miliar dan tunjangan tambahan penghasilan bendahara Rp 26,3 miliar dilarang untuk dianggarkan dalam RAPBD DKI 2015.