Jumat, 30 April 2021 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Erikyanri Maulana 1303
(Foto: Rezki Apriliya Iskandar)
Satpol PP Jakarta Utara terus mengintensifkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19 di gedung perkantoran baik milik pemerintah maupun swasta. Ini dilakukan menindaklanjuti lonjakan kasus COVID-19 pada klaster perkantoran di DKI Jakarta.
"Tentu kami makin meningkatkan pengawasan maupun penindakan terkait prokes pada klaster perkantoran," ujar Yusuf Madjid, Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Jumat (30/4).
Dikatakan Yuma, sapaan akrabnya, tercatat selama April 2021, pihaknya telah melakukan pengawasan prokes di 442 perkantoran baik milik pemerintah maupun swasta yang tersebar di enam kecamatan di Jakarta Utara.
Hasilnya, sebanyak 355 tempat tidak ditemukan pelanggaran, tiga tempat ditutup sementara, dan 83 tempat diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Kemudian, satu tempat dikenakan sanksi denda administrasi sejumlah Rp 2.000.000.
"Pelanggaran yang dilakukan antara lain tidak menerapkan pembatasan karyawan masuk kantor sebesar 50 persen, tidak ada pembatasan atau menjaga jarak, serta tidak memakai masker," katanya.
Yuma memastikan pihaknya selalu rutin melakukan pengawasan prokes serta selalu berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
Jakarta Utara terkait teknis pengawasan di lapangan."Setiap hari di kecamatan dan kelurahan kita lakukan pengawasan penerapan prokes. Melihat kondisi di Jakarta Utara, untuk perkantorannya sebagian besar masih memberlakukan sistem kerja WFH sehingga jumlah orang di kantor tidak terlalu banyak," tandasnya.