Senin, 16 Maret 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Erikyanri Maulana 14496
(Foto: Erna Martiyanti)
Pembahasan internal RAPBD DKI 2015 tengah dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Khusus untuk belanja pegawai yang mencakup gaji dan tunjangan pegawai tidak akan diubah, dengan alokasi mencapai 24 persen. Sebab alokasi anggaran untuk honor pegawai telah dihilangkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, alokasi anggaran untuk belanja pegawai belum melebihi batas maksimal yang ditentukan yakni sebesar 30 persen. Sehingga pihaknya tetap mengalokasikan belanja pegawai sebesar 24 persen. "Untuk remunerasi gaji pegawai akan kami jelaskan ke Kemendagri," ujar Saefullah, di Balaikota DKI, Senin (16/3).
Dikatakan Saefullah, jika sebelumnya terdapat wacana dua jenis tunjangan yakni TKD dinamis dan statis, maka nantinya akan disatukan dan besarannya tetap seperti yang diajukan sebelumnya. "Kita sepakat kalau TKD statis tetap. TKD dinamis mungkin digabung jadi TKD saja, tetapi basisnya berdasarkan kinerja. Angkanya sudah direncanakan 24 persen," katanya.
Total anggaran untuk gaji pegawai tahun ini yakni sebesar RP 19 triliun. Angka tersebut naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp 16 triliun. Kenaikan tersebut, lantaran biaya honor dan pengendalian teknis sebesar 1 persen dari nilai proyek sudah dihapus.
"Kalau kita perhatikan, dengan gaji sebelumnya tambah honor-honor dan pengendalian teknis, 24 persen ini lebih efisien. Saya rasa dulu kalau ditambah dengan honor dan biaya pengendali teknis bisa mencapai 30 persenan," tandasnya.