Selasa, 06 April 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1831
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa kesehatan dan keamanan peserta didik adalah prioritas utama dalam perancangan kebijakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di bulan Juli 2021. Untuk itu, mulai besok (7/4), Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menerapkan uji coba pembukaan sekolah secara terbatas dengan sistem pembelajaran campuran (blended learning).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, bahwa Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan berbagai pihak dalam menyiapkan rencana pembelajaran tersebut. Berbagai rekomendasi pun telah diterima oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta demi menjamin kesehatan dan keselamatan peserta didik dalam kebijakan yang akan diambil.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam mengambil kebijakan terkait pelaksanaan satuan pendidikan di semester genap tahun pelajaran 2020/2021. Prioritas kita semua adalah kesehatan dan keamanan peserta didik. Tentunya seluruh persiapan akan didiskusikan terlebih dahulu dan dimatangkan sebelum dilaksanakan," ujar Nahdiana, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Nahdiana menambahkan, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mempersiapkan kanal Siap Belajar (siapbelajar.jakarta.go.id), program yang digunakan untuk melakukan asesmen mandiri bagi seluruh satuan pendidikan di DKI Jakarta. Siap Belajar merupakan asesmen yang mengukur dua aspek penting dalam pembelajaran tatap muka yaitu aspek kesiapan sarana prasarana pendukung protokol kesehatan dan aspek kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran campuran, baik di rumah maupun tatap muka terbatas. Asesmen bertujuan untuk mengukur kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka pada bulan Juli 2021.
Setiap butir penilaian yang ada pada Siap Belajar memiliki kriteria yang disesuaikan dengan standar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta pedoman yang dikeluarkan oleh UNESCO dan OECD. "Proses ini telah kami lakukan sejak lama. Kami juga selalu berkoordinasi dengan banyak pihak mulai dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dinas Kesehatan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ikatan Psikolog Klinis para pakar pendidikan, dan orang tua untuk memastikan standar asesmen yang kami lakukan akurat bahkan di atas standar nasional," terangnya.
Hasil asesmen tersebut dijadikan dasar bagi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk menentukan satuan pendidikan-satuan pendidikan sebagai kandidat uji coba secara terbatas. Uji coba secara terbatas dimaksudkan untuk menemukan pola pelaksanaan pembelajaran campuran dan mengukur kesiapan satuan pendidikan. Setelah ditentukan satuan pendidikan sebagai kandidat uji coba, seluruh kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta orang tua dan peserta didik harus mengikuti pelatihan PTK Merdeka Belajar dan Intervensi Siap Belajar.
Pada tahap awal, terdapat 100 satuan pendidikan mulai dari jenjang dasar dan menengah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan PKBM/LKP) yang memenuhi kriteria untuk selanjutnya mengikuti pelatihan. Setelah mengikuti pelatihan selama 2 (dua) minggu, berdasarkan hasil pelatihan, dinyatakan 85 satuan pendidikan memenuhi kriteria untuk mengikuti uji coba terbatas.
Tahap selanjutnya, pendidik dan tenaga kependidikan dari satuan pendidikan peserta uji coba terbatas dilakukan vaksinasi COVID-19 untuk memastikan kegiatan pembelajaran berjalan secara kondusif dan aman.
Dalam penerapan pembelajaran campuran, para orang tua tetap memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya diberikan izin untuk mengikuti pembelajaran campuran atau belajar dari rumah. Dengan demikian, pihak satuan pendidikan tetap melaksanakan belajar dari rumah terlebih bagi satuan pendidikan yang tidak lolos asesmen dan belum menjadi peserta uji coba terbatas.
Nahdiana juga menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan edukasi terkait penjelasan tentang pembelajaran campuran ini khususnya bagi para peserta didik dan orang tua. Selama pelaksanaan uji coba terbatas dari tanggal 7 sampai dengan 29 April 2021 dilakukan pemantauan dan evaluasi secara rutin oleh pihak terkait seperti pengawas sekolah, unsur Suku Dinas Kesehatan, Satgas COVID-19 tingkat Kelurahan dan Kecamatan, unsur Suku Dinas Pendidikan, dan unsur Dinas Pendidikan. Pihak satuan pendidikan telah melakukan koordinasi dengan puskesmas setempat atau rumah sakit terdekat. Pemantauan dilakukan menyangkut aspek pelaksanaan protokol kesehatan dan pembelajaran sesuai yang ditetapkan dalam masa pandemi COVID-19.
Adapun beberapa poin penting dalam penerapan uji coba pembukaan sekolah terbatas sebagai berikut:
• Jumlah hari tatap muka terbatas adalah 1 hari dalam 1 minggu untuk 1 jenjang kelas.
• Jumlah peserta didik yang terbatas dengan maksimal 50% dari daya tampung per kelas dan pengaturan jarak 1,5 meter antarsiswa.
• Durasi belajar yang terbatas antara 3-4 jam dalam satu hari.
• Materi pembelajaran yang terbatas, yaitu hanya materi-materi esensial yang disampaikan pada pembelajaran tatap muka.
• Satuan pendidikan yang telah mengikuti pelatihan pembelajaran campuran (blended learning).
• Pendidik dan tenaga kependidikan telah dilakukan vaksinasi.
Dalam hal ditemukan gejala-gejala terpapar COVID-19 pada peserta didik dan pendidik, pihak sekolah segera melakukan koordinasi dengan puskesmas terdekat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika diketahui terdapat kasus positif terpapar COVID-19, maka satuan pendidikan ditutup selama 3x24 jam untuk dilakukan disinfektasi serta dilakukan tracing lebih lanjut oleh pihak Dinas Kesehatan. Kemudian, satuan pendidikan dibuka kembali, setelah pihak berwenang menyatakan sekolah dalam kondisi aman dari paparan COVID-19.
Masyarakat dapat ikut terlibat dalam melakukan pemantauan dan pelaporan terkait uji coba pembukaan sekolah terbatas melalui kanal aduan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada layanan call center 081287671339 atau 081287671340 dan Posko Dinas Pendidikan Jl. Gatot Soebroto No. Kav. 40-41, Kuningan, Jakarta Selatan.