Selasa, 06 April 2021 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 1834
(Foto: Nurito)
Empat pengendara sepeda motor yang terjaring pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kawasan Jl Pertigaan Gentong RT 04/11 Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo Jakarta Timur, Selasa (6/4), disanksi kerja sosial menyapu jalan selama 60 menit.
Kasatgas Pol PP Kelurahan Kalisari, Karwadi mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan dan penindakan PPKM di kawasan tersebut selama dua hari berturut-turut, sejak Senin (5/4) kemarin. Pada Senin kemarin ada tujuh pelanggar, sedangkan hari ditemukan empat pelanggar.
"Kalau Senin kemarin ada tujuh pelanggar. Hari ini ada empat pengendara yang tak mengenakan masker. Seluruhnya memilih dikenai sanksi sosial dengan menyapu jalan selama 60 menit," katanya.
Menurut Karwadi, pengawasan PPKM ini mengacu pada Pergub No. 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 2/2020 tentang Penanggulangan COVID 19. Kemudian Kepgub No. 405/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
"Pengawasan PPKM di kawasan ini melibatkan 15 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Babinsa, Bimas dan FKDM," tandasnya.