Senin, 29 Maret 2021 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 1604
(Foto: Nurito)
Sebanyak 59 pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sembilan lokasi berbeda di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, Senin (29/3), disanksi kerja sosial membersihkan jalan selama 60 menit.
Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio Mengtakan, para pelanggar itu terjaring di Jl TPU Pondok Ranggon, Jl Bambu Wulung, Jl Botin Kelurahan Cipayung. Kemudian Jl Raya Setu, Jl Raya Malaka, Jl Pagelarang, Jl Asyafiyah, Jl Raya Pondok Ranggon dan Jl SMP 160 Kelurahan Ceger.
"Mereka pengendara yang tak mengenakan masker, langsung kita tindak. Kita BAP dan sanksi sosial membersihkan jalan selama 60 menit,” kata Fajar.
Menurutnya, pengawasan PPKM ini dilakukan mengacu pada Pergub DKI No. 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2/2020 tentang Penanggulangan COVID-19, serta Kepgub DKI No.107/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
"Kegiatan ini melibatkan 16 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI, POLRI dan FKDM," pungkasnya.