Senin, 05 April 2021 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Erikyanri Maulana 1640
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat, hari ini mendistribusikan penyaluran Kartu Lansia Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KLJ) di Kantor Kelurahan Joglo, Kembangan, Jl Joglo Raya No 1, Kembangan.
Secara serentak distribusi penyaluran bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar tersebut juga dilakuan secara serentak di delapan kecamatan yang ada di Jakarta Barat.
Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Barat, Iin Mutmainah mengatakan, pendistribusian dilakukan secara terjadwal yakni pada 5 April untuk KPDJ, 9 April untuk KAJ dan 20 April untuk KLJ.
"Khusus hari ini dalam peluncuran di Kantor Kelurahan Joglo kami membagikan KPDJ untuk 11 penerima dan KAJ untuk 49 penerima," ujar Iin, Senin (5/4).
Menurutnya, bantuan tersebut bisa digunakan masyarakat untuk dibelikan kebutuhan pokok dasar. Bantuan tersebut senilai Rp 600 ribu untuk masing-masing pemegang KLJ dan Rp 300 ribu untuk masing-masing pemegang KAJ dan KPDJ. Bantuan akan diterima setiap bulan selama satu tahun.
"Bagi warga yang belum tercatat sebagai penerima dapat mengajukan ke pihak kelurahan, lalu kelurahan akan mengusulkan ke Suku Dinas Sosial. Dari Sudin Sosial akan dilakukan validasi dan evaluasi. Proses tersebut membututuhkan waktu yang cukup lama sehingga warga harus bersabar," katanya.
Kepala Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Barat, Mursidin menambahkan, pendistribusian KLJ, KPDJ dan KAK tahun 2021 diperuntukkan bagi penerima baru. Para penerima bisa mendapatkan kartu tersebut di setiap kecamatan sesuai domisilinya masing-masing. Sedangkan bagi penerima lama atau tahun 2020 dapat langsung memperoleh bantuan tersebut menggunakan kartu lama yang telah dimilikinya.
Dikatakan Mursidin, untuk tahun ini di Jakarta Barat jumlah penerima KLJ bertambah sebanyak 1.929 penerima. Kemudian penerima KPDJ bertambah seban
yak 390 penerima dan penerima KAJ juga bertambah sebanyak 1.857 penerima."Jadi, secara keseluruhan sampai saat ini yang berhak menerima KLJ di Jakarta Barat sebanyak 13.849 penerima, KPDJ sebanyak 2.107 penerima dan KAJ sebanyak 1.875 penerima," tandasnya.