Kamis, 01 April 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 4445
(Foto: Dadang Kusuma Wira Putra)
Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta melalui Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar (PPOP) kembali membuka kesempatan bagi para pelajar di seluruh Indonesia yang memiliki bakat serta prestasi di bidang olahraga untuk menjadi atlet pelajar DKI Jakarta.
Tahapan seleksi calon atlet pelajar PPOP DKI Jakarta 2021 diawali dengan pendaftaran secara online pada 29 Maret sampai 19 Mei 2021, seleksi administrasi 24 Mei 2021, seleksi kompetensi 27-31 Mei 2021, dan pengumuman kelulusan pada 8 Juni 2021.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, Achmad Firdaus mengatakan, pendaftaran calon atlet PPOP DKI terbuka buka bagi pelajar yang berasal dari dalam dan luar DKI Jakarta, baik lulusan Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan (POPB) maupun non-POPB.
"Olahraga itu kompetensi dan potensi, untuk pelajar dari luar Jakarta mereka harus bersedia jadi atlet binaan serta mewakili DKI Jakarta dalam berbagai kejuaraan. Pelajar yang lulus seleksi resmi menjadi atlet binaan Pemprov DKI Jakarta," ujarnya, Kamis (1/4).
Firdaus menjelaskan, tidak ada batasan jumlah pendaftar calon atlet pelajar PPOP DKI Jakarta. Namun, seleksi tetap dilakukan untuk menyesuaikan kuota atau kebutuhan atlet di sejumlah cabang olahraga (cabor).
"Setiap tahun pasti ada atlet pelajar yang lulus, berarti harus diisi kalau ada yang belum lulus dan masih berstatus pelajar di PPOP berarti kuotanya tidak bertambah," terangnya.
Ia menambahkan, keuntungan menjadi atlet pelajar di POPP DKI Jakarta yakni, dapat menggunakan berbagai fasilitas kelas dunia yang dimiliki saat ini.
Selain itu, pola pembinaan olahraga yang berkelanjutan. Artinya, para atlet pelajar lulusan PPOP memiliki peluang untuk melanjutkan ke Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa (PPLM) atau bahkan ke Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda).
"Untuk para calon atlet PPOP pergunakan kesempatan sebaik-baiknya, tunjukkan kompetensi dan potensi yang dimiliki," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala PPOP Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, Wisnu Dewanto menambahkan, 73 atlet PPOP akan lulus tahun ini, maka kemungkinan besar ada 73 pelajar yang akan diterima nantinya.
"Cabor binaan kita ada 22, tapi slot untuk penerimaan baru hanya ada di 17 cabor," tandasnya.
Untuk diketahui, persyaratan calon atlet PPOP sebagai berikut;
1. Warga Negara Indonesia, berstatus pelajar dan anggota klub/perguruan cabang olahraga
2. Memiliki sertifikat/piagam Juara I, II, atau lIl tingkat provinsi dan Juara I tingkat kota/kabupaten sesuai cabang olahraga yang diikuti
3. Mengisi formulir pendaftaran online
4. Piagam/sertifikat yang mendukung pembuktian prestasi (memperlihatkan aslinya ketika dinyatakan lolos seleksi)
5. Surat keterangan sekolah bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai peserta didik
6. ljazah/STTB dan raport terakhir yang sudah dilegalisir
7. Surat Keterangan dari klub/perguruan di Provinsi DKI Jakarta sesuai cabang olahraga yang diikuti
8. Surat rekomendasi dari Pengprov/Asprov DKI Jakarta sesuai cabang olahraga yang diikuti
9. Akte kelahiran (memperlihatkan ketika dinyatakan lolos seleksi)
10. Kartu Keluarga
11. Surat Keterangan Berbadan Sehat dilengkapi dengan tinggi dan berat badan dari Rumah Sakit Pemerintah Daerah atau Puskesmas.
12. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari BNN, Rumah Sakit Pemerintah Daerah atau Puskesmas ketika dinyatakan lolos seleksi sebagai Atlet PPOP.
13. Foto terbaru seluruh badan, dengan memakai pakaian lengkap sesuai cabang olahraga yang diikuti.
14. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali calon atlet untuk menerima hasil Keputusan yang ditetapkan Panitia Seleksi di atas materai Rp. 10.000- (sesuai format yang dapat diunduh di ppop-dispora.jakarta.go.id/blog/detail/3629/persyaratan-calon-atlet-ppop-2020) dan diserahkan dokumen aslinya pada saat mengikuti tes
15. Mengunggah/upload seluruh dokumen persyaratan melalui ppop-dispora.jakarta.go.id/blog/detail/3629/persyaratan-calon-atlet-ppop-2020
16. Membawa seluruh dokumen asli seluruh persyaratan calon atlet,
ketika dinyatakan lolos seleksi.
17. Jika ternyata dikemudian hari ditemukan manipulasi data atau dokumen, maka calon atlet tersebut dinyatakan gugur dan digantikan oleh calon atlet urutan berikutnya.