Rabu, 31 Maret 2021 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Erikyanri Maulana 1780
(Foto: doc)
Undang Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja menjadi milestone bagi perkembangan industri penyiaran Indonesia. Omnibuslaw tersebut mempertegas posisi Indonesia menuju penyiaran digital. Penerapannya paling lambat dua tahun setelah disahkannya undang-undang tersebut pada November 2022 ditandai dengan Analog Switch Off (ASO).
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Provinsi DKI Jakarta, Rizky Wahyuni menjelaskan, penerapannya paling lambat dua tahun setelah aturan tersebut disahkan pada November 2022 ditandai dengan Analog Switch Off (ASO). ASO adalah suatu peristiwa menghentikan siaran analog dalam industri penyiaran untuk beralih ke teknologi siaran digital.
"Kesepakatan Internasional Telecommunication Union (ITU) pada 16 Juni 2006 di Jenewa, memberikan batas akhir siaran analog di seluruh dunia pada 17 Juni 2015. Negara Eropa dan Amerika sudah lebih dulu melakukan ASO. Dibandingkan dengan negara lain, Indonesia lambat dalam penerapan ASO. ASO di Indonesia tahap pertama dilakukan di 11 wilayah layanan. Termasuk DKI Jakarta memasuki tahap 1 ASO 30 Juni - 17 Agustus 2021," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Beritajakarta.id, Rabu (31/3).
Dalam pelaksanaan ASO nanti sekurang-kurangnya 66 persen rumah tangga (setara 44,5 juta rumah tangga) terdampak, termasuk 10 juta masyarakat Jakarta. Secara sederhana, digitalisasi penyiaran dapat dijelaskan sebagai proses pengalihan dan kompresi sinyal analog menjadi kode biner.
Ia mengatakan, efisiensi penggunaan pita frekuensi menjadi digital advantage dari peralihan analog ke digital. Efisiensi penggunaan frekuensi diperuntukkan bagi kebencanaan, internet, pendidikan, penerbangan, bisnis telekomunikasi, dan sebagainya.
"Dan disiarkan secara Free to Air (FTA) atau gratis. Masyarakat tidak perlu mengganti TV tabung dengan menggunakan antena UHF hanya perlu menambah penggunaan STB (set top box). Manfaat lain penghematan frekuensi ini akan munculnya multichannel. Pemerintah menetapkan delapan pengelola multiplexing (multiflekser) di Jakarta," katanya.
Jika satu pengelola multiplexing menggunakan modul digital memancarkan lima siaran TV (HD) atau 13 siaran TV (SD), maka setidaknya minimal ada 64 channel HDTV dan 104 SDTV di Wilayah Layanan Provinsi DKI Jakarta.
Ia melanjutkan, bertambahnya channel saat ASO nanti tentu akan menghadirkan multiprogam siaran yang lebih
segmented dengan jenre tertentu. Dalam menghadapi digitalisasi penyiaran, KPID DKI Jakarta menyiapkan Gerakan Cerdas yakni akronim dari Cermat, Empati, Responsif, Disiplin, Aktif, Selektif (CERDAS) sebagai sebuah tindakan yang dapat dilakukan dalam merespons sebuah perubahan.Setidaknya terdapat tiga unsur/pihak dipersiapkan menjadi CERDAS, yakni pemerintah, lembaga penyiaran/pelaku usaha penyiaran, dan masyarakat.
Momentum hari penyiaran ke-88 akan dijadikan momentum melakukan komitmen bersama menciptakan masyarakat DKI CERDAS dalam mengawal penyiaran digital.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kominfotik, Dinas Pendidikan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Asosiasi/Perhimpunan Televisi dan radio pada 1 April 2021 pukul 13.00 - 14.30, di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta akan dilaksanakan komitmen bersama Menyiapkan Masyarakat DKI CERDAS dalam menghadapi Digitalisasi Penyiaran.