Senin, 22 Maret 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 1684
(Foto: Suparni)
Sebanyak 10 dari 186 penumpang kapal yang tidak bisa menunjukkan bukti atau surat keterangan negatif COVID-19 diminta menjalani rapid test antigen di Dermaga Utama Pulau Harapan, Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara
Lurah Pulau Harapan, Adi Apandi mengatakan, pelaksanaan rapid test antigen ini dilakukan sebagai upaya antisipatif untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Pagi ini ada tiga kapal tradisional rute Kaliadem-Pulau Harapan. Total ada 10 penumpang kapal yang kita rapid test antigen dan hasilnya non-reaktif," ujarnya, Senin (22/3).
Adi menjelaskan, pengawasan protokol
kesehatan (prokes) di Pulau Harapan terus dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait seperti, TNI dan Polri, serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
"Kita ingin memastikan, baik wisatawan maupun warga mematuhi prokes agar terhindar dari terpapar COVID-19," tandasnya.