Kamis, 18 Maret 2021 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1271
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 20 pelanggar tertib masker (Tibmask) di wilayah Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (18/3), disanksi menyapu jalan dan membersihkan sampah selama 60 menit.
Camat Cilandak, Mundari mengatakan, giat Tibmask yang melibatkan 40 petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polisi, Dishub dan FKDM ini digelar di Jalan Karang Tengah Raya, Kelurahan Lebak Bulus dan Jalan Pangkalan Jati, Kelurahan Pondok Labu.
"Ini dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19," ujarnya.
Selain melakukan penertiban, lanjut Mundari, petugas gabungan juga mensosialisasikan pentingnya penerapan protokol kesehatan kepada warga sekitar.
"Harapan kami, kesadaran warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan semakin tumbuh," tandasnya.