Minggu, 14 Maret 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2650
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bertekad mewujudkan ketahanan iklim melalui berbagai aksi nyata dan kolaborasi dengan multi-stakeholder, baik pemerintah, komunitas, dunia usaha, maupun akademisi.
Upaya menggalang kolaborasi untuk percepatan aksi perubahan iklim salah satunya dilakukan dengan membentuk tim khusus dengan payung hukum Keputusan Gubernur Nomor 96 Tahun 2020 tentang Tim Kerja Mitigasi dan Adaptasi Bencana Iklim.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Syaripudin mengatakan, Jakarta berkomitmen untuk menjadi berketahanan iklim. Tidak hanya berupaya mengurangi emisi Gas Rumah Kaca, namun juga meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi bencana iklim.
"Saat ini Jakarta tengah mengembangkan suatu langkah inisiatif yang mudah dan cepat dicapai atau quick wins aksi perubahan iklim serta memperbarui rencana aksi perubahan iklim yang dimilikinya. Aksi quick wins ini selanjutnya akan ditetapkan menjadi Instruksi Gubernur tentang Pengendalian Dampak Bencana Iklim," ujarnya, Minggu (14/3).
Syaripudin menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan focus group discussion (FGD) yang diikuti 109 peserta untuk membahas aksi pengendalian dampak bencana iklim yang bersifat jangka pendek.
Aksi-aksi yang disepakati sebagai quick wins aksi perubahan iklim terbagi ke dalam dua kategori yaitu, aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Beberapa aksi mitigasi yang disepakati antara lain, penyusunan target pengurangan emisi karbon, mendorong percepatan penyusunan rencana aksi mitigasi perubahan iklim, serta mengelola sistem dokumentasi dan pelaporan emisi karbon dan sistem informasi publik terkait dengan upaya pengurangan emisi karbon.
"Kami juga menyepakati berbagai aksi pengurangan emisi karbon yang bersifat sektoral sesuai dengan berbagai sektor yang menjadi kontributor utama emisi karbon di wilayah DKI Jakarta, antara lain sektor konstruksi, transportasi, AFOLU (agriculture, forestry, and other landuses), dan pengelolaan sampah," terangnya.
Syaripudin merinci, langkah pengurangan emisi karbon pada sektor konstruksi dilakukan dengan mendorong penerapan prinsip bangunan gedung hijau dan efisiensi penggunaan energi pada bangunan gedung.
"Pengurangan emisi karbon pada sektor konstruksi diprioritaskan kepada bangunan gedung yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pihak swasta, serta penggunaan lampu hemat energi pada ruas jalan arteri dan ruas jalan permukiman," ungkapnya.
Syaripudin menuturkan, pengurangan emisi karbon dari sumber bergerak dilaksanakan melalui peningkatan manajemen sistem transportasi dan mobilitas serta mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan moda transportasi rendah emisi.
Sedangkan, pengurangan emisi karbon dari sektor pengolahan limbah cair dan padat melalui peningkatan peran serta masyarakat dalam pengurangan sampah dari sumber.
Selain itu, pengurangan emisi karbon melalui penyediaan ruang terbuka hijau dan penanaman tanaman yang mampu menyerap emisi karbon secara lebih optimal juga diperlukan.
"Selanjutnya, perlu penyampaian materi sosialisasi perubahan iklim dan berkolaborasi dengan mitra strategis dalam upaya mitigasi perubahan iklim," imbuhnya.
Ia menambahkan, untum aksi adaptasi dan pengurangan risiko bencana yang disepakati antara lain, pengurangan risiko bencana iklim dengan pelaksanaan aksi dan edukasi tanggap bencana perubahan iklim, pengurangan risiko bencana iklim dengan pemanfaatan dan pemanenan air hujan secara optimal serta penanganan banjir secara terintegrasi.
Kemudian, perlu juga dilakukan penguatan sistem ketahanan pangan dalam menghadapi dampak perubahan iklim dan risiko bencana iklim, upaya perlindungan kawasan pesisir dan Kepulauan Seribu terhadap dampak perubahan iklim dan risiko bencana iklim.
"Tidak kalah penting adalah penguatan proteksi sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap bencana iklim melalui peningkatan kapasitas, mendorong UMKM, meningkatkan layanan kesehatan, dan menyediakan kemudahan akses menuju fasilitas publik," tandasnya.