Sabtu, 13 Maret 2021 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Budhy Tristanto 1824
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Lima tempat usaha kuliner di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diberi sanksi teguran tertulis dan penutupan sementara selama 3x24 jam, lantaran melanggar aturan PSBB
.Menurut Camat Kebon Jeruk, Saumun, lima tempat usaha ini ketahuan melewati batas waktu jam operasional saat pihaknya melakukan pengawasan, Jumat (12/3) malam hingga Sabtu (13/3) dinihari tadi.
"Lima tempat usaha ini kedapatan melayani makan di tempat di atas jam operasional ketentuan yang berlaku," ujar Saumun.
Kasatpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Yudistira Adinugraha menambahkan, lima tempat usaha yang disanksi ini tersebar di Jalan Budi Raya ada empat tempat usaha dan Jalan Arjuna Selatan satu.
"Dari lima pelanggar ini, satu disanksi tutup sementara 3x24 jam, tiga diberi teguran tertulis dan satu lagi tutup sementara 1x24 jam," beber Yudistira.
Dia berharap, pelaku usaha dapat mematuhi peraturan untuk tidak menerapkan makan di tempat di atas jam 21:00 dan selalu patuhi protokol kesehatan.
"Kami akan terus lakukan pengawasan dengan lokasi berbeda-beda. Ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tandasnya.