Selasa, 23 Februari 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 1881
(Foto: Suparni)
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu memberikan layanan jemput bola Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak kepada wajib pajak (WP) perorangan dan badan tahun 2020.
Kepala KP2KP Kepulauan Seribu, Yulian Adhipurna mengatakan, layanan jemput bola saat ini dilakukan di Kelurahan Pulau Kelapa, Kelurahan Pulau Harapan dan Kelurahan Pulau Pari.
"Laporan dari tiga kelurahan yang ada sudah mencapai 80 persen dari Wajib Pajak Efektif," ujarnya, Selasa (23/2).
Menurutnya, untuk mengoptimalkan kepatuhan WP, layanan jemput bola akan dilakukan hingga akhir Maret 2021 mendatang secara bergiliran di setiap kelurahan yang ada di Kepulauan Seribu.
"Harapannya dengan kegiatan jemput bola ini, kepatuhan wajib pajak di Kepulauan Seribu semakin meningkat," terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan asistensi melalui Kelas Pajak Online setiap Selasa-Kamis melalui tautan pendaftaran di tinyurl.com/kelaspajak044 serta WhatsaApp Call Center telepon di 081315379030.
"Setiap WP di Kepulauan Seribu boleh mengaksesnya. Kami akan layani sebaik mungkin," tandasnya.