Senin, 15 Februari 2021 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1436
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan,
mensosialisasikan Perda No 9 Tahun 2011 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada warga RT 14 RW 05 Kelurahan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (15/2).Menurut August, sosialisasi ini penting bagi warga RT 14 RW 05 Kelurahan Kuningan Barat yang selama ini wilayahnya kerap terdampak banjir akibat luapan Kali Mampang.
"Melalui sosialisasi ini, kami berharap warga mengerti apa yang harus dilakukan dalam menghadapi bencana demi meminimalisir korban jiwa maupun harta benda," katanya.
Dikatakan August, dalam perda ini dijelaskan pula peran BPBD DKI dalam melakukan pemetaan wilayah untuk penanganan antisipasi banjir.
Salah satu peran penting BPBD, jelas August, tampak saat menangani banjir yang menimpa hunian warga di wilayah Kelurahan Pejaten Timur dan Rawajati, beberapa hari lalu.
Sebagai badan yang sudah terlatih dalam penanganan bencana, menurut August, BPBD DKI Jakarta sampai saat ini sudah menjalankan tugas dan fungsinya dengan sangat baik termasuk koordinasi dengan SKPD terkait.