Rabu, 10 Februari 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 1341
(Foto: Suparni)
Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu kembali mengadakan operasi tertib masker. Kali ini, berhasil didapat 12 orang yang melanggar aturan penggunaan masker.
Lurah Pulau Panggang, Pepen Kuswandi mengatakan, operasi tertib masker dilakukan bersama anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara, Satpol PP, pengurus RT/RW dibantu unsur masyarakat Pulau Pramuka.
"Sepuluh pelanggar diberikan teguran dan surat peringatan, sedangkan dua lainnya diberikan sanksi sosial menyapu jalanan," ujarnya, Rabu (10/2).
Menurutnya, operasi tertib masker hari ini diintensifkan di Dermaga Utama Pulau Pramuka, jalan protokol, jalan lingkungan dan lokasi wisata.
"Operasi tertib masker ini akan terus kita gencarkan di masa pandemi COVID-19. Sosialisasi dan edukasi juga terus kita lakukan agar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dipatuhi
warga maupun wisatawan," tandasnya.