Kamis, 04 Februari 2021 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 1492
(Foto: Nurito)
Giat tertib masker (Tibmask) yang dilaksanakan personel gabungan Satpol PP, TNI, Kepolisian, serta sejumlah ormas dan tokoh masyarakat di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (4/2), berhasil menindak 44 pelanggar.
Kasatpol PP Kecamatan Ciracas, Endharwanto mengatakan, 44 pelanggar ini terjaring di empat lokasi berbeda, yakni di Jl PKP Kelapadua Wetan, Jl Raya Cibubur, Jl Raya Ciracas dan Jl H.Baping Kelurahan Susukan.
Seluruh pelanggar, jelas Endhar, dikenai sanksi sosial menyapu jalan sambil mengenakan rompi orange bertuliskan pelanggar PSBB.
"Mereka kita berikan sanksi untuk memberikan efek jera, agar selama pandemi tetap mematuhi protokol kesehatan," ucap Endhar.
Selain memberikan sanksi, sambung Endhar, pihaknya juga mengedukasi masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Kegiatan pengawasan PSBB ini akan terus dilakukan dengan lokasi berpindah-pindah, selama masa pandemi ini masih berlangsung," tandasnya.