Rabu, 03 Februari 2021 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1387
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, menindak 11 kendaraan yang melanggar aturan parkir di empat titik lokasi, Rabu (3/2).
Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, 11 kendaraan ini terjaring dalam giat pengawasan dan penertiban trotoar yang dilakukan pihaknya di kawasan Kalibata City, Jalan Pengadegan Selatan, DPR Raya dan Jalan Yado III.
"Penertiban dilakukan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat," ujarnya.
Rincian 11 kendaraan yang ditertibkan, ucap Budi yaitu, enam kendaraan mobil cabut pentil, empat kendaraan motor cabut pentil dan satu kendaraan mobil diderek.
"Semoga ini memberikan efek jera pada pengendara agar mematuhi peraturan," tandasnya.