Senin, 09 Maret 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Lopi Kasim 4818
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 200 pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Pagi, Asemka, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora ditertibkan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat, Senin (9/3). Selain melanggar Perda no 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, keberadaan PKL tersebut membuat kawasan tersebut terlihat kumuh.
Camat Tambora, Mursidin mengatakan, penertiban PKL dan parkir di kawasan tersebut bekerjasama dengan UPT Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Di kedua sisi Jalan sangat semrawut dan kerap menyebabkan kemacetan. “Untuk keberadaan PKL dan parkir di kawasan tersebut sudah sering ditertibkan. Tapi, paska penertiban tak lama mereka (PKL dan parkir) akan kembali seperti semula,” ujar Mursidin, Senin (9/3).
Sebelum dilakukan penertiban, kata Mursidin, pihaknya telah melakukan sosialisasi. “Tapi tidak juga digubris hingga terpaksa kami tindak tegas," tegas Mursidin.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Jakarta Barat, Sumartono menuturkan, penertiban PKL di kawasan tersebut dilakukan berdasarkan peraturan Gubernur Nomor 64 tahun 2011, tentang penyelenggaraan lokasi parkir.
“
Sesuai aturan lahan yang kini ditempati PKL di marka jalan adalah untuk parkir. Tapi, kok bisa jadi tempat PKL makanya kami dan pihak kecamatan melakukan penertiban pada PKL tersebut ,” ucap Sumartono.Suradiman (49), PKL yang berjualan aksesoris wanita dan anak-anak tidak menampik kalau keberadaan PKL di kawasan tersebut memang sudah sering ditertibkan.
“Habis bingung mau jualan dimana lagi. Sedangkan di sini (Pasar Pagi) kami sudah punya pelanggan dan ramai hingga penjualan lumayan,” tuturnya.