Senin, 09 Maret 2015 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Widodo Bogiarto 2535
(Foto: Rio Sandiputra)
Lantaran izin beroperasi sudah habis, sebanyak 17 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Lokasi Sementara JS 37 di Jalan Dharmawangsa Raya RT 01/01, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/3), ditertibkan petugas Satpol PP.
"Ada 17 tempat pedagang yang dibongkar untuk JS 37 ini. Karena menurut Walikota Jakarta Selatan izinnya sudah habis," kata Gita Puspitasari, Lurah Pulo, Senin (9/3).
Gita menjelaskan, tempat penampungan tersebut telah berdiri lebih dari 10 tahun. Pihaknya sebelumnya sudah memberikan peringatan agar PKL membereskan barang dagangannya karena izinnya telah habis.
"Sudah kita sosialisasikan sejak lama, karena surat keputusannya sudah keluar sejak akhir 2014," tutur Gita.
Dikatakan Gita, sejak pekan lalu, sejumlah PKL sudah mulai merapikan dagangannya. Bahkan beberapa diantaranya sudah membongkar sendiri lapaknya.
Menurut Gita, seluruh PKL tidak disediakan tempat relokasi, namun apabila ingin berjualan di pasar milik PD Pasar Jaya, pihaknya akan membantunya.
"Lokasi tersebut akan kami jadikan trotoar untuk memberikan kenyamanan pejalan kaki," tandas Gita.