Selasa, 02 Februari 2021 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1212
(Foto: Folmer)
Sebanyak 77 dari 78 warga yang terjaring giat tertib masker di wilayah Kecamatan Senen, disanksi menyapu jalan selama satu jam sambil mengenakan rompi bertuliskan Pelanggar PSBB, Selasa (2/2).
Kasatpol PP Kecamatan Senen, E Sunaryo mengatakan, 78 pelanggar itu terjaring dalam giat yang dilakukan pada sembilan titik lokasi yaitu lingkungan pemukiman RW 05 dan 06 Kenari dan Jalan Kalibaru Timur Raya Bungur Pasar Poncol, Jalan Salemba Raya (Pasar Paseban) Paseban, Jalan Kramat Kwitang 1, Kwitang, Blok VI Pasar Senen, Taman HKSN, Taman Diponegoro, Jalan Diponegoro, Salemba Raya serta Jalan Stasiun Pasar Senen.
"77 warga pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial dan satu membayar denda administrasi sebesar Rp100 ribu," tuturnya.
Menurut Sunaryo, dari sembilan titik lokasi paling banyak pelanggar yang terjaring di Jalan Stasiun Pasar Senen sebanyak 29 orang.
Ia menjelaskan, sebagian besar warga yang terjaring disebabkan lupa membawa atau masker tidak dipakai dan hanya disimpan dalam kantong.
"Puluhan warga yang tidak menerapkan prokes saat berada di luar rumah langsung dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.